Rencana Undang-Undang Arsitek
Arsitek
merupakan profesi yang sangat spesifik. Karena dalam menjalankan tugasnya harus
mampu menangkap dan mengerti suatu pesan atau keinginan dari pengguna jasanya (Owner)
untuk direalisasikan menjadi suatu karya yang berupa bangunan gedung beserta
lingkungan di sekitarnya yang fungsional dan indah tentunya. Menciptakan dari
yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Menjadi arsitek itu harus mempunyai suatu
keahlian yang tidak mudah dilakukan oleh semua orang tanpa dasar pendidikan dan
pengalaman, untuk menjadikan karya-karya arsitektur lebih baik dan memberikan
nilai lebih untuk kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu
keahlian di bidang arsitektur harus diutamakan dalam suatu proses pembangunan.
Perlu
diakui bahwa peran Arsitek bersama keahlian terkait lainnya telah terbukti memiliki
andil dalam pembangunan perkotaan ataupun di daerah terpencil menjadi lebih
maju, sehingga sudah selayaknya profesi Arsitek juga harus diperhatikan
kesejahteraannya, dan mendapatkan pengakuan dari negara dalam bentuk konstitusi
sebagaimana peran profesi lainnya seperti dokter, dosen dan guru, dll. Agar bisa
menghasilkan karya-karya yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Untuk membantu mengejar ketertinggalan pembangunan nasional dan penyebarannya yang
lebih merata dan lebih terencana dengan hasil yang betul-betul mampu memberikan
kenyamanan dan keselamatan bagi umat manusia sesuai dengan karakteristik
Indonesia, kita perlu segera memiliki undang-undang keprofesian tentang Arsitek
(dan keinsinyuran) seperti yang telah dimiliki oleh semua negara di dunia. Sebuah undang-undang
yang mengarahkan penyelenggaraan pembangunan bisa dilakukan secara lebih
tertib, lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaku pembangunan
yang terlibat, termasuk Arsitek dari dalam negeri maupun dari negara lain yang sedang
berarsitektur di Indonesia.
Semoga
Undang-Undang Arsitek tersebut segera diresmikan! Amin
0 comments: